Pembahasan RPP (Rencana Pelaksanaan Pengadaan)

Dinperkim Kab Demak – Selasa 27 Juli 2021 bertempat di ruang UKPBJ Setda Kabupaten Demak telah diadakan pertemuan Tim PLP dari bidang PKP Dinas Perkim dengan Pokja ULP. Pertemuan ini bertujuan untuk menetapkan atau menentukan penyedia dan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi Spesifikasi teknis barang atau jasa, harga perkiraan sendiri (HPS), dan rancangan kontrak yang terdiri dari syarat-syarat umum kontrak (SSUK) serta syarat-syarat khusus kontrak (SSKK).

Dokumen RPP yang telah disampaikan oleh PPK kepada Pokja ULP kemudian ditetapkan menjadi dokumen pengadaan atau persetujuan Pokja yang kemudian menjadi dasar dan harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang atau jasa.

By : devina
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *