Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Demak

Dinperkim Kab. Demak – Kamis 8 Juli 2021, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, Dinperkim mengikuti Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Demak melalui virtual di ruangan pertemuan yang dihadiri oleh seluruh stakeholder Dinperkim.

Forum Konsultasi publik merupakan forum untuk membahas rancangan awal RPJMD dengan para pemangku kepentingan yang dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah rancangan awal RPJMD disusun yang bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD.
RPJMD ini sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Daerah, DPRD dan swasta, dan masyarakat dalam pembangunan daerah yang sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program dan kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah secara berjenjang.

Diharapkan rumusan RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2021-2026 menjadi titik tolak pencapaian pembangunan daerah melalui berbagai kebijakan dan program pembangunan menuju Kabupaten Demak Tahun 2026 yaitu: “Perwujudan Masyarakat Demak yang Bermartabat, Maju dan Sejahtera”.

By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *