Dinperkim Kab. Demak – Desa Sriwulan Kecamatan Sayung melakukan koordinasi dengan Dinperkim pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 diterima langsung oleh Kabid Perumahan ‘Rondiyah’ bersama Kasi bidang Perumahan ‘Parsudi’ dan ‘Suparno’ dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-26/MK.7/2021 tanggal 20 Mei 2021 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Usulan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah sebagai Dasar Pengalokasian DAK Fisik TA 2022.
Kades Sriwulan menyampaikan bahwa Desa Sriwulan selama ini terdampak banjir dan rob yang setiap tahunnya tidak pernah surut sehingga bayak sekali rumah yang terdampak bencana tersebut dan menjadi rusak. Untuk meningkatkan beban warga kami, Saya selaku Kepala Desa akan mencoba mengusulkan lewat Anggaran DAK 2020 sebanyak 55 unit rumah dari warga kami yang rusak parah.
Kabid perumahan ‘Rondiyah’ menyampaikan usulan dari Kepala Desa Sriwulan, akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama Bappeda dan melakukan penginputan di Krisna dan meminta persetujuan kepala daerah dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang disahkan oleh Bupati dr. Hj. Eisti’anah, S.E. sehingga terealisasi di tahun 2022, bantuan ini tidak dipungut biaya. Maka dari itu untuk dilaksankan sebaik mungkin agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
By : Rathna
Bidang Perumahan


