Dinperkim Kab. Demak – Senin 28 Juni 2021, berdasarkan peraturan daerah nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan bupati demak nomor 53 Tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah melaksanakan penyerahan Aset Jembatan RW 3 Desa Bakalrejo Kecamatan Guntur.
Penyerahan aset tersebut dihadiri oleh Mungkarjo selaku Kepala Desa Bakalrejo dan staff bidang kawasan permukiman Khamim Thohari.
Penyerahan aset berupa jembatan bertujuan guna meningkatkan akses konektivitas antardesa selanjutnya agar dilakukan perawatan dan sesuai tugas pemerintah daerah terhadap aset tersebut, terkait penyerahan aset jembatan tersebut diharapkan dapat memberikan satu perubahan bagi desa itu sendiri.
By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman