Dinperkim Kab. Demak – Jum’at 4 Juni 2021, bertempat di ruang kepala bidang kawasan permukiman menghadirkan para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bidang Kawasan Permukiman untuk penandatanganan Perjanjian Kerja. Adanya TFL tersebut merupakan wujud dari replikasi Program KOTAKU Nasional. Mereka direkrut mulai tahun ini untuk mempantau Pemda dalam upaya penanganan kumuh di kawasan yang tidak didampingi oleh Tim KOTAKU dari pusat.
Tugas utamanya antara lain, mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan penanganan di kawasan kumuh, memfasilitasi perhitungan kekumuhan, melakukan fisilitasi pemberdayaan masyarakat di kawasan kumuh serta tugas lain yang diberikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam prakteknya TFL akan berkolaborasi dengan Tim KOTAKU yang akan bersama-sama memfasilitasi pemerintah daerah dalam upaya penanganan permukiman kumuh di seluruh wilayah kabupaten Demak
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman



