Dinperkim Kab. Demak – Kamis 3 Juni 2021, Pejabat struktural Dinperkim telah mengikuti rapat terkait orientasi penyusunan renstra perangkat daerah Kabupaten Demak 2021-2026 secara virtual di ruang pertemuan.
dalam rapat ini dihadiri bupati, wakil bupati, para asisten, para kepala opd, para camat, dan narsum dari corona consulting di Ghradika Bina Praja.
Bupati Demak eisti’anah meminta kepada pemerintah daerah harus mematuhi koridor-koridor perencanaan yang ada. mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan renja perangkat daerah. seluruh proses harus dilaksanakan secara terstruktur dan sistematis.
Mengingat dalam permendagri nomor 86 tahun 2017 menyebutkan bahwa RPJMD diselesaikan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik. artinya RPJMD kabupaten demak 2021 2026 harus sudah tersusun maksimal november 2021.
Dalam kesempatan ini Bupati Demak juga menambahkan untuk seluruh tim bisa bersatu padu, bahu membahu dan menyamakan persepsi dalam menyempurnakan penyusunan draft RPJMD.
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman

