Pengumpulan Dokumen Pencairan

Dinperkim Kab. Demak – Jumat, 28 Mei 2021 Dokumen Pencairan adalah salah satu persyaratan yang harus di sertakan untuk mendapatkan bantuan sosial RTLH.
Dokumen pencairan meliputi :

  1. Permohonan Pencairan
  2. Pakta Integritas Penerima Bantuan
  3. Kuitansi
  4. Berita Acara Serah Terima
  5. Rincian Rencana Penggunaan Dana
  6. Lembar Verifikasi dari OPD
  7. Foto Rumah 0%
  8. Foto Copy KTP dan KK
  9. Surat Keterangan Domisili

Desa Mojodemak, Desa Mranak Kecamatan Wonosalam , Desa Babalan Kecamatan Wedung mengumpulkan dokumen pencairan di Ruang TFL, Dinperkim Kab. Demak (27/05/2021) . Tenaga fasilitator memastikan bahwa berkas yang di kumpulkan desa ke dinperkim benar, dan terisi dengan lengkap

Bantuan Sosial Rumah tidak layak huni berbagai macam sumber, dari sumber APBD II yang bernilai Rp 15.000.000,- , sumber dari APBD I (BanKeuPemDes/BanGub) senilai Rp 12.000.000,- dan bersumber dari kementrian keuangan (DAK) senilai Rp 20.000.000,-
Adapun berbagai macam sumber bantuan, Bantuan Sosial RTLH bersifat stimulan, yang artinya calon penerima di harapkan untuk berswadaya.

By : Nanda S
TFL RTLH – Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *