Dinperkim Kab. Demak – Senin 19 April 2021 Dinperkim kedatangan tamu dari Dinperpusar Kabupaten Demak Nur ida safitri dan Pariyah untuk melakukan pendampingan dan penataan arsip di Bidang Perumahan yang sesuai dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2015.
Setelah melakukan pengecekan pengarsipan di Bidang Perumahan yang sudah berjalan selama ini, Nur ida safitri mengatakan ” masih ada beberapa perbaikan pengarsipan surat yang harus di lakukan di Bidang Perumahan. Adapun yang perlu di tindak lanjuti untuk Bidang Perumahan antara lain: perlu adanya buku peminjaman arsip, daftar berkas – isi berkas dan sekad.
Dewi dan Esya selaku staff Bidang Perumahan yang bertugas dalam pengarsipan sangat antusias dalam mengikuti arahan penataan arsip oleh Dinperpusar.
Adanya pembenahan dalam penataan arsip di Bidang Perumahan bertujuan mamantapkan tata kelola kearsipan agar bisa berjalan dengan baik kedepannya.
By : Dewi
Bidang Perumahan


