Dinperkim Kab.Demak – Kamis 15 April 2021 kedatangan tamu KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan yang di pimpin oleh Andri Sulistyo W, STM Ec Dev ( MAPPI ) Cert memberikan penawaran pendataan perumahan yang ada di Kabupaten Demak. Di terima Kabid Perumahan bersama Kasie-kasie dan Staff Bidang Perumahan.
Kabid Perumahan menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah menimbang bahwa dalam rangka berkelanjutan pengelolaan Prasrana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman perlu di lakukan penyerahan Prasrana, Sarana dan Utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, maka dari itu pendataan perumahan yang di tawarkan oleh KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan akan kami manfaatkan supaya pemetaan Prasrana, Sarana dan Utilitas Perumahan bisa menjadi dasar data perencanaan Dinperkim di tahun berikutnya.
By : Dewi
Bidang Perumahan

