Hadiri DESK Review Masterplan Smart City Tahun 2021, Dinperkim Integrasikan E-Rukyah

Dinperkim Kab. Demak – Demak merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Demak dalam membangun kota cerdas yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola sehari-hari. Tujuannya tak lain adalah meningkatkan kualitas dan efisiensi terhadap pelayanan publik. Saat kualitas pelayanan publik sudah baik, maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat, angka kemiskinan juga menurun.

Senin, 29 Maret 2021 Dinkominfo mengadakan Desk Review Masterplan Smart City. Desk tersebut diikuti oleh Bidang Perumajan Dinperkim, Bapak Agus Cahyono, Suparnoto dan Mufti Muhammad. Untuk berkontribusi mewujudkan Kabupaten Demak sebagai Smart City, Bidang Perumahan menyajikan data RTLH yang sudah tervalidasi melalui aplikasi E-Rukyah. Dengan adanya data RTLH tervalidasi, program bantuan RTLH akan tepat sasaran dan tepat manfaat.

Selain terintegrasi dengan aplikasi SIMPERUM dan E-RTLH milik Disperakim Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian PUPR, E-Rukyah akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Kabupaten Demak. Dalam acara Desk Review tersebut menjadi agenda koordinasi untuk mengintegrasikan E-Rukyah dalam sistem Kabupaten Demak, sehingga E-Rukyah dapay diakses oleh siapa pun, dimanapun dan kapanpun dengan mudah.

By : Agus C
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *