Dinperkim Kab. Demak – Untuk meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan kewajiban sebagai pegawai ASN maupun Pegawai honorer, Rabu, 17 Maret 2021 Kepala Bidang Perumahan Dinperkim menyampaikan sebuah amanat dalam apel pagi Dinas PUTARU dan dinas PERKIM, Rondiyah, S.T. M.M. M. Si. juga memberi arahan kepada seluruh pagawai di dinas tersebut untuk bisa patuh terhadap aturan aturan yang berlaku dalam berpakaian khususnya.
Dalam amanatnya Rondiyah, S.T. M.M. M.Si juga menegaskan kepada seluruh pegawai untuk bisa memperhatikan kerapian, kelengkapan dan jadwal pemakaian seragam, apabila ada yang melanggar dan masih tidak tertib, mulai minggu depan akan diberlakukan sanksi. Harapannya setelah ini pegawai Dinperkim juga Dinputaru dapat melaksanakan tata tertib dalam berseragam dan berpakaian dengan sebagaimana mestinya.
By : Rahma
Bidang Perumahan







