Dinperkim Kab. Demak – Senin 15 Maret 2021, bertempat di ruang bidang kawasan permukiman kasie pengendalian kawasan permukiman Rozikan,ST mengikuti rapat paripurna ke 6 dan ke 7 DPRD Kabupaten Demak masa sidang 1 tahun 2021 melalui virtual zoom meeting.
Rapat kali ini dengan agenda pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 raperda usulan DPRD Kab. Demak yang dilaksanakan diberbagai tempat Sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 salah satunya di ruang rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Demak, Ketua DPRD Kab.Demak, Wakil Bupati Demak, Para Wakil Ketua DPRD Kab.Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kab. Demak, Ketua Bapemperda DPRD Kab.Demak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab. Demak, Sekretaris Daerah Kab. Demak, Para asisten Sekda Kab.Demak, Sekretaris DPRD Kab.Demak, Kepala BPKPAD Kab.Demak, Kepala Dindagkop UKM Kab.Demak, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kab.Demak, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Demak.
Dalam rapat paripurna ini membahas 3 raperda ususlan DPRD Kabupaten Demak yaitu : raperda tentang kredit usuha rakyat, raperda tentang pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan ha k atas tanah dan bangunan, dan raperda tentang pajak restoran,dimana dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kab.Demak terhadap raperda usulan Bupati Demak, yaitu tentang retribusi pelayanan pasar.
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman


