Dinperkim Kab. Demak – Rabu, 3 Maret 2021, Berbagai program telah dilakukan pemerintah dalam rangka pelestarian adat dan budaya di Kabupaten Demak baik yang bersifat pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat adat, yang salah satunya melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang di selerenggarakan sosialisasinya di aula lantai 2 Dinputaru.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Winy Nurika Yuwantari, ST, MT kasie pembangunan kawasan permukiman dan dilanjutkan paparan terkait dasar hukum, timeline bkk kabupaten demak, sebaran bkk dinperkim 2021, alur bkk 2021, dokumen verifikasi awal, verifikasi lapangan, verifikasi pencairan, dan rencana kerja tindak lanjut (rktl) 2021.
Dalam kesempatan ini Taufik Muhammad. ST selaku staff pelaksana pengembangan kawasan permukiman menerangkan paparan peraturan bupati nomor : 89 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa bidang infrastruktur di Kabupaten Demak, dalam paparan ini dijelaskan terkait jenis bantuan kepada pemerintah desa, ketentuan bkk, sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) bkk, mekanisme penganggaran, sasaran kegiatan, pengelola kegiatan bkk, penyelenggara tingkat desa, verifikasi dokumen administrasi, verifikasi lapangan, verifikasi dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban, pengawasan, monitoring dan evaluasi, sanksi administrasi dan ketentuan peralihan.
BKK diberikan kepada Pemerintah Desa sebagai bentuk dukungan Daerah kepada Pemerintah Desa dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur desa.
By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman











