Dinperkim Kab. Demak – Menindaklanjuti surat Disperakim Provinsi tentang perencanaan pelaksanaan penyusunan Berkas Penyaluran BANKEUPEMDES RTLH Tahun 2021 No 900/401 yang akan diselenggarakan di bulan Maret ini. Maka Dinperkim menyelenggarakan Bimbingan Teknis Bankeupemdes RTLH bersama Disperakim Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 2 Maret 2021 di Ruang Bidang Perumahan. Dalam kegiatan ini mengundang beberapa desa yang menerima bantuan Bankeupemdes 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bimtek ini juga dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting,. Untuk menghindari suatu kegiatan yang menyebabkan kerumunan, sehingga kegiatan ini dilakukan pembatasan peserta. Kepala bidang Perumahan dan Kasi Pengembang perumahan, juga turut mengikuti kegiatan hingga berakhir, acara dibuka langsung oleh Akhmad Sugiharto S.T. M.T. selaku kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman.
Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (BankeuPemdes) RTLH merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni. Bantuan ini berwujud uang dan dikenakan pajak dalam pencairannya. Total pencairan BANKEUPEMDES ini adalah Rp. 12. 000. 000,- (Dua Belas Juta Rupiah), dengan rincian Rp. 10. 000. 000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BOP dan pembelian Material sudah dengan pajak dan Rp. 2. 000. 000,- (Dua Juta Rupiah) untuk padat karya.
Di tahun sebelumnya pada pencairan BANKEUPEMDES ini belum diadakan padat karya. Padat Karya ini dilakukan untuk membantu pemberdayaan masyarakat MBR yang termasuk PBD dan membantu dalam perekonomian masyarakat di masa pandemi. Dalam penyampaian materi juga disampaikan kriteria, mekanisme penyaluran BANKEUPEMDES RTLH tahun 2021 serta pengusulan tenaga padat karya dan mekanisme juga pelaksanaanya.
By : Rahma
Bidang Perumahan






