Dinperkim Kab. Demak – Selasa 2 Maret 2021, bertempat di ruang pertemuan Dinputaru lantai 2 bidang kawasan permukiman menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan bantuan keuangan khusus (BKK) dan penandatanganan pakta integritas.
Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Akhmad Sugiharto,ST,MT membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa dan penandatanganan pakta integritas. Hadir 53 Kepala Desa dan Staf bidang perumahan dan kawasan permukiman mengikuti dalam sosialisasi ini.
Dalam Sambutannya, disampaikan Dinperkim mengalokasikan bantuan keuangan khusus untuk 85 desa di Kabupaten Demak dengan alur kegiatan yaitu verifikasi awal dokumen administrasi, verifikasi lapangan cek lokasi kegiatan ke desa, verifikasi dokumen pencairan dan pelaksanaan fisik kegiatan serta penyerahan LPJ.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Kawasan Permukiman Nurul Prasetyani ST,M.Si menambahkan penjelasan Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa, salah satunya dimana desa yang tidak membuat LPJ akan dikenakan sanksi yaitu selama 2 tahun tidak akan menerima bantuan BKK.
Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Akhmad Sugiharto,ST,MT berharap untuk desa yang mendapatkan bantuan BKK setelah melaksanakan kegiatan supaya dapat segera membuat LPJ sebagai laporan atau dokumen tertulis yang berisi penjelasan lengkap pelaksanaan kegiatan BKK.
Tujuan kegiatan BKK ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan semua masyarakat dalam bidang infrastruktur.
by: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman










