Dinperkim Kab. Demak – Kamis, 25 Febuari 2021 Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) adalah salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangga. Selain itu juga menyediakan atau meningkatan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.
Berdasarkan Surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman No. PR.01.02-CK/18, perihal Percepatan Pelaksanaan Kegiatan PISEW Tahun 2021 dan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 177/KPTS/M/2021, tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka disampaikan usulan personil untuk ditetapkan sebagai Tim Pelaksana Kabupaten. Melalui beberapa tahapan yang sudah di tetapkan, Beberapa peserta melalui tahap pengumpulan data administrasi, kemudian melanjutkan dengan tes interview. Fasilitator masyarakat yang nantinya akan mendampingi tiap kecamatan, diharapkan dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.
By devina
Bidang Kawasan Permukiman


