Dinperkim Kab. Demak – Kamis 25 Februari 2021, Berdasarkan Surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman No. PR.01.02-CK/18, perihal Percepatan Pelaksanaan Kegiatan PISEW Tahun 2021 dan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 177/KPTS/M/2021, tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2021.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Nurul Prasetyani,ST.M,Si, Kasie Pengembangan, Pengendalian dan Pembangunan melakukan interview untuk calon tenaga fasilitator program pasiew.
PISEW merupakan program yang dilaksanakan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan.
Selama proses interview tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak, kegiatan ini dilakukan bertujuan sebagai salah satu upaya percepatan pelaksanaan Kegiatan PISEW TA. 2021.
By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman


