Dinperkim Kab. Demak – Bantuan sosial pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, permohonan tersebut seiring dengan jumlah target dan kuota yang di sediakan oleh pemerintah daerah.
Senin, 22 Februari 2021 TFL RTLH melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Karangrowo. Sebelum melakukan survey kedatangan Tim RTLH di terima dengan baik oleh pemerintah desa Karangrowo, pada pelaksanaan hari ini TFL menyampaikan maksud dan tujuan dari pelaksanaan survey ini adalah memastikan data yang ada pada PBDT 2015 dengan kondisi lapangan di tahun ini. Desa Karangrowo terdapat 389 rumah yang terdaftar mendapat bantuan RTLH, maka pada hari ini di Desa Karangrowo diterjunkan tim yang berjumlah 7 orang, dengan adanya tim ini, tentunya akan memudahkan kegiatan TFL RTLH untuk melakukan survey
program bantuan RTLH ini merupakan salahsatu program dari Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Program ini harapannya dapat mengurangi jumlah RTLH yang ada di kabupaten Demak, khususnya kecamatan Wonosalam, sehingga mewujudkan rumah yang layak huni untuk warga yang berhak menerima bantuan, sehingga kedepannya nanti dapat menempati rumah dengan layak dan nyaman.
By : Ketut
TFL RTLH Bidang Perumahan



