Proses Tukar Guling Desa Tempuran

Dinperkim Kab. Demak – Senin, 22 Febuari 2021 – Dinas Perkim Kabupaten Demak sebagai bagian dari pokja perumahan dan kawasan permukiman memfasilitasi desa Tempuran dalam proses tukar guling tanah desa yang ada di desa Tempuran Kecamatan Demak.

Desa Tempuran kecamatan Demak dicalonkan sebagai kandidat desa penerima DAK Intregasi tahun 2022. Dengan syarat harus tanah desa, tapi pada kenyataannya banyak sebagian masyarakat desa menempati tanah ini. Sehingga dari kejadian tersebut dikumpulkanlah beberapa opd untk membantu proses tukar guling ini. Opd yang ikut terlibat pada rapat tukar guling antara lain dari Dinperkim, Askot KOTAKU, Dinputaru, Dinpermasdes P2KB, ATR/BPN, Camat Kota Demak, Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Demak. Dari Dinperkim sendiri dihadiri langsung oleh ibu Nurul Prasetyani ST, M.Si didampingi oleh para kepala seksi terkait. Tak kalah pentingnya juga kehadiran kepala Desa Tempuran.

Tukar menukar ini intinya adalah kehati-hatian dalam melanjutkan proses dari mengurus administrasi sampai selesai, tidak boleh ada yang salah dan keliru. Semua syarat harus dipenuhi baik dari desa atau kabupaten. Dari desa tukar menukar tanah desa untuk hunian setelah  dr tahun 2007 syaratnya sangat mudah hanya dilakukan musyawarah desa untuk mendapatkan kesepakatan bersama antar masyarakat terkait yang menempati tanah desa tersebut. Diharapkan proses ini agar cepat selesai dengan baik dan benar, hingga dapat mencapai target dan dapat menjalani proses sebagai calon kandidat penerima DAK Integrasi tahun 2022.

By : devina
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *