Evaluasi Pelaksanaan Pendataan RTLH

Dinperkim Kab. Demak – Pada hari ini Kamis, 18 Februari 2021 dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Demak yang bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DINPERKIM) Kabupaten Demak Lantai 3 telah diadakan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perumahan Perumahan, Kepala Seksi Pembangunan Perumahan, Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Sanitasi. Acara juga dihadiri oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) RTLH dan Pelaksana Bidang Perumahan.

Acara dibuka oleh Rondiyah, SE., MM. M.Si selaku Kepala Bidang Perumahan DINPERKIM. Dalam rapat disampaikan bahwa “Pelaksanaan pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) telah selesai dilaksanakan di Kecamatan Dempet. Minggu ini dilaksanakan pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Wonosalam. Pendataan dilakukan guna memperoleh data RTLH yang tervalidasi. Sehingga, bantuan RTLH tepat target dan sasaran. Hasil Pendataan akan diinput dalam aplikasi SIMPERUM yang terintegrasi dengan E-RTLH. Meskipun sudah memberikan pemberitahuan pendataan melalui kecamatan, tetap izin dan koordinasi terlebih dahulu di Kecamatan dan Desa sebelum pelaksanaan pendataan” arahnya.

By : Rahma
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *