Dinperkim Kab. Demak – Selasa 9 Februari 2021, bertempat di ruang bidang pengembangan kawasan kasie pembangunan kawasan permukiman Winy nurika yuwantari, ST, MT melaksanakan koordinasi bersama tim membahas persiapan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan (BKK) dan persiapan pelaksanaan survey.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan (BKK) Kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa meliputi bantuan keuangan yang bersifat umum dan bersifat khusus dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, dalam hal ini akan diadakan sosialisasi pelaksanaan BKK tahun 2021 yang akan mengundang 85 desa di 14 kecamatan dan akan membahas terkait Perbup nomor 89 tahun 2020.
Dalam kesempatan ini juga membahas persiapan pelaksanaan survey.dimana dilakukan pembagian tim survey dan teknis pelaksanaan survey, Persiapan & perencanaan teknis merupakan salah satu tahapan (tahap awal) kegiatan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana.
By: Lisa
Bidang PKP Dinperkim.


