Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan LKPJ AMJ

Dinperkim Kab. Demak – Senin 8 Februari 2021, Kabid Kawasan Permukiman bersama Kasie Pengendalian, Pengembangan, Pembangunan dan staff sekretariat melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan LKPJ AMJ , dimana Akhir Masa Jabatan memberikan gambaran mengenai hasil pelaksanaan penanganan kumuh dari tahun 2016 – 2021. Gambaran pelaksanaan penanganan kumuh dalam rentang waktu 5 (lima) tahun dapat dilihat melalui capaian Indikator Kinerja Daerah yang telah dicapai pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat. Capaian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk menegaskan komitmen Pemerintah Daerah.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam asal 69 Ayat (7) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Dalam rakor ini membahas terkait persentase permukiman yang tertata yaitu dari realisasi tahun 2017 98,12 %, Tahun 2018 98,34 %, Tahun 2019 99,18%,Tahun 2020 99,39%. Dimana total luas kawasan permukiman berdasarkan RT RW adalah 19,055 ha dan luas kawasan kumuh berdasarkan SK 2016 368 ha. Mencermati atas hasil persentase permukiman yang tertata yang dilakukan selama lima tahun terakhir, sudah banyak hasil yang dicapai.

By: Lisa
Bidang PKP Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *