Tugas Pokok Dan Fungsi

Dinperkim Kab. Demak – Tugas pokok merupakan sebuah tugas yang sifatnya paling utama dalam suatu posisi di organisasi. Secara umum, tugas pokok memberikan gambaran detail tentang ruang lingkup kerja suatu jabatan dalam organisasi.

Sedangkan fungsi merupakan wujud pekerjaan dari bidang tertentu yang dikerjakan dalam rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Bentuk penyelenggaraan fungsi dibuat dalam tujuan agar bisa melaksanakan tugas pokok. Maka tugas pokok dan fungsi merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan karena saling berhubungan.

Seperti yang dilaksanakan oleh tim Pengembangan Kawasan Permukiman pada siang ini adalah penandatangan tupoksi kerja masing-masing pelaksana. Agar menjadi jelas tugas dan fungsi masing-masing dan tidak terjadi kesalah pahaman di kemudian hari atas tanggung jawab yang diberikan. Ditanda tangani oleh saudari Suci, saudara Raiza dan Wilujeng diserahkan kepada bapak Sugiyanto, ST selaku kepala seksi Pengembangan Kawasan Permukiman.

By : devina
Bidang PKP Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *