Dinperkim Kab. Demak – Memenuhi undangan dari Sekretariat Daerah pada Rabu, 3 Februari 2021 yang dilaksanakan di Gedung B Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Dinperkim menugaskan beberapa personil untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dari Bidang Perumahan, diwakili oleh Apriliana sebagai salah satu admin SIRUP di bidang perumahan.
Bagi masyarakat awam, banyak yang tidak mengetahui apa itu SIRUP?. Ya, SIRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. Tujuannya untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP nya.
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan mengenai cara penginputan SIRUP. SIRUP ini sudah dapat dilakukan dengan batas akhir penginputan pada Hari Kamis, 18 Februari 2021. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan asistensi penginputan yang dipandu oleh personil dari bagian pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Demak. Dari kegiatan ini diharapkan akan memudahkan koordinasi antar admin SIRUP dan penyetaraan persepsi dalam proses penginputan.
By : April
Bidang Perumahan Dinperkim

