Pelaksanaan verifikasi Aplikasi E-Rukyah di Desa Botosengon

Dinperkim Kab. Demak – Senin, 1 Februari 2021 Dalam rangka mencapai pengurangan jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Demak, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak membutuhkan data rumah tidak layak huni (RTLH) yang akurat. Data tersebut nantinya akan dibuat pedoman perencanaan dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kabupaten Demak sebagaimana tercantum pada PBDT tahun 2015.

Berdasarkan hal tersebut, Dinperkim menugaskan TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) untuk melakukan verifikasi rumah tidak layak huni, Hari ini tim TFL dibagi menjadi beberapa tim untuk terjun ke beberapa desa yang berada di kecamatan Dempet. Kali ini bersama dengan tim TFL yang bertugas melakukan verifikasi E-Rukyah ke desa Botosengon kecamatan Dempet yaitu Bagus, Asti, Dewi, Noki, Noko dan Nanda. Mereka melakukan koordinasi dengan perangkat desa, sehingga pelaksanaan verifikasi berjalan dengan baik dan lancar.

By : Rahma
Bidang Perumahan Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *