Dinperkim Kab. Demak, – Rabu 27 Januari 2021, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 , Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021,dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2021 melakukan Survei Harga Bahan Bangunan ditoko bangunan Kecamatan Wedung dan Kecamatan Bonang untuk Anggaran Tahun 2021.
Anggota tim survey diantaranya Khamim thohari, dan Chandra Kurniawan melaksanakan survey di Tb.Rahma Jati Kec.Bonang, Tb.Tanjung Jaya Kec.Bonang, Tb.Manfa’at Kec.Bonang, Ud.Bambu Indah Kec.Wedung, tujuan dari kegiatan ini dengan adanya harga pasar ini kita juga tau harga pasar sekarang jadi item yang kita buat benar-benar sesuai dengan harga yang dipasarkan, jadi tidak ada harga yang terlalu mahal dan terlalu murah dan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana kegiatan maka harga-harga satuan upah/bahan/alat yang akan dipergunakan harus merupakan hasil survey sekurang-kurangnya dari 3 toko/pemasok setempat/terdekat.
By: Lisa
Bidang PKP Dinperkim







