Dinperkim Kab. Demak – Kamis 21 Januari 2021, melaksanakan rapat koordinasi bersama BKPP atau Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak terkait penjelasan mutasi jabatan fungsional di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak. Pemindahan karyawan atau mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan oleh OPD yang memiliki pegawai negeri sipil. Mutasi merupakan bagian dari kebijakan BKPP untuk mendistribusikan SDM secara tepat dan sesuai kebutuhan OPD.
Pada rapat koordinasi ini BKPP juga menjelaskan terkait SOTK baru, dimana jabatan fungsional di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman beralih ke Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup sehingga untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) DINPERKIM jabatan fungsional harus mengikuti SOTK yang baru.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan angka kredit.
By: Lisa
Bidang PKP

