Dinperkim Kab. Demak – Rabu, 20 Januari 2021 Berdasarkan pada Perbup No. 65 tahun 2020 tentang “Kedudukan, Susnan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak”dan sesuai surat tugas dari kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada tiga Kasie di bidang Perumahan memberikan tupoksi sesuai SOTK (Susunan Organisasi dan Tata kerja) terbaru di tahun 2020, bidang Perumahan melakukan Rapat Koordinasi dengan dipimpin oleh Ibu Rondiyah ST. MM. M.Si. selaku Kepala Bidang Perumahan dan diikuti oleh Kasie Kebersihan, Kasie Pengembangan dan Pengelolaan Sanitasi dan staff bidang Perumahan.
Penyesuaian tupoksi ini menugaskan Bapak Suparno SE. selaku kepala seksi Kebersihan mendapat tugas Perencanaan Perumahan, bapak Agus Cahyono ST. selaku Kepala seksi Pengembangan dan Pengelolaan Sanitasi bertugas menangani PSU, serta bapak Parsudi ST. selaku kepala Pembangunan Perumahan bertugas menangani pengembangan perumahan. Dalam rapat koordinasi tersebut kepala Bidang perumahan memberikan pesan dan juga arahan “Semangat bertugas dengan tugas yang sudah diberikan. Semoga dengan Bekerja Bersama Kita Bisa!”.
By : Rahma
Bidang Perumahan


