Dinperkim Kab. Demak – Selasa, 19 Januari 2021 Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Wilayah Kabupaten Demak, kita wajib mematuhi peraturan tersebut. Untuk itu Kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menghimbau kepada semua staff agar tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan, beliau juga menegaskan “Mulai sekarang hindari kerumunan, kurangi budaya nongkrong di kantin atau warung, manfaatkan gadget kita untuk memesan makanan dan minuman dr kantin atau warung makan, supaya tidak menimbulkan kegiatan berkerumun” tegas beliau bapak Akhmad Sugiharto ST. MT.
Sebagai wujud bidang perumahan taat dan patuh atas peraturan yang di tetapkan, Kepala bidang Perumahan juga menghimbau kepada seluruh staff bidang Perumahan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Salah satu hal yang dapat di terapkan adalah membawa bekal makanan dan minuman sendiri, tidak saling pinjam alat makan minum. “Dengan membawa bekal makanan dan minuman sendiri tentunya makanan dan minuman tersebut lebih terjamin kebersihannya dan sehat untuk di konsumsi” tutur beliau kepala Bidang Perumahan ibu Rondiyah, SE. MM. M.Si.
By : Rahma
Bidang Perumahan



