Komunikasi Dinperkim ke BPN

Dinperkim Kab. Demak – Senin, 18 Januari 2021 Hasil tindak lanjut rapat dari ruang asisten 3 adalah berkonsultasi dengan BPN. Kepala Bidang Perumahan dengan di damping Kasie Pembangunan dan satu staffnya melakukankonsultasi dengan BPN, dalam konsultasi ini dilakukan penyerahan Fasum Fasos PT. MARMARA PROPERINDO kepada Pemkab Demak yang diterima oleh bapak Prio Laksono S.H.

Dilakukannya konsultasi dengan BPN karena, yang mengeluarkan IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah) dari pertanian ke non pertanian, dari pengembang perumahan adalah BPN. Hal ini perlu di ketahui bahwa Pengembang Perumahan wajib menyerahkan Fasum Fasos kepada Pemkab paling lambat sesuai ketentuan dengan Permendagri yaitu satu tahun.

Lambatnya penyerahan Fasum Fasos oleh Pengembang kepada Pemkab akan merugikan masyarakat karena mereka tidak bisa menerima pembangunan infrastruktur dari pemerintah, karena Fasum Fasos tersebut masih merupakan milik pribadi dari Pengembang Perumahan itu sendiri. Agar penyerahan Fasum Fasos dari pengembang perumahan tepat kepada Pemkab, Dinperkim berinisiatif konsultasi kepada BPN karena BPN adalah, instansi yang mengeluarkan IPPT.

By : Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *