Dinperkim Kab. Demak – Selasa, 12 Januari 2021, Bidang perumahan melaksanakan rapat penentuan pengajuan RTLH BNBA (By Name By Address) Perumahan tahun 2021. Rapat ini dipimpin oleh Rondiyah, SE MM, M.Si. selaku kepala bidang Perumahan, dan dihadiri oleh kasie Pembangunan Perumahan serta TFL RTLH. Dalam rapat ini dilakukan pemilihan atau penentuan pengajuan RTLH untuk tahun 2021 yang diajukan oleh aspirator, desa dan individu.
Penentuan BNBA ini memerlukan beberapa pertimbangan dalam memilih calon penerima bantuan RTLH, BNBA hasil kesepakatan rapat ini selanjutnya akan diajukan kepada kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk kemudian diajukan menjadi SK Bupati penerima Bansos RTLH, Dalam penentuan ini juga membahas evaluasi kendala dan hambatan apa saja yang dialami oleh pelaksana lapangan RTLH. Tidak sedikit kendala yang di alami oleh TFL RTLH, di antaranya keterlambatan penyampaian LPJ, desa yang kurang kooperatif, kurangnya respon perangkat Desa, validasi data perumahan yg harus di laksanakan oleh pemerintah desa sehingga anggaran bansos rtlh tepat sasaran dan tepat manfaat.
By : Rahma
Bidang Perumahan





