Pemkab Demak Keluarkan Surat Edaran Tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Untuk Tangani Corona

Dinperkim Kab. Demak – Senin 11 Januari 2021 Pemkab Demak resmi memberlakukan PPKM (pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) selama 15 hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.

Hal ini didasarkan dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 440.1/1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID – 19 ) diwilayah kabupaten Demak.

Berikut Infografisnya :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *