Dinperkim, Senin 4 Januari 2021, Bantuan sosial RTLH adalah pemberian bantuan rehab rumah dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak secara terus menerus serta selektif, semua penerima dana hibah atau Bansos (Bantuan Sosial) RTLH harus menyampaikan pertanggungjawaban melalui Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ).
Sepeti Desa Kebonsari Kecamatan Dempet, melalui perangkat desa telah mengumpulkan LPJ, laporannya juga mengikuti item-item penggunaan dana sesuai yang ada di proposal dan RAB. Pemberian dana hibah dan juga Bansos dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pemberian hibah atau Bansos yang bersumber dari APBD.
By: TFL
Bidang Perumahan
