Sehubungan Dengan Peraturan Menteri Desa Moro Demak Mengumpulkan LPJ

Dinperkim, Selasa 29 Desember 2020. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , penerima bantuan yang sudah menerima bansos RTLH agar dapat menyampaikan pertanggung jawaban secara formal dan meterial yang diterimanya, disampaikan kepada DINPERKIM Kab. Demak. Sesuai dengan peraturan tersebut Desa Morodemak mengumpulkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sebagai wujud tanggung jawab atas pemberian bansos RTLH dan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kegiatan kedepan.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *