Dinperkim, Rabu 2 Desember 2020.
Setelah melalui proses administrasi, dan juga pencairan tahap 1 akhirnya pencairan tahap 2 telah disalurkan ke 13 penerima Desa Mulyorejo.
RTLH DAK merupakan kegiatan penanganan rumah tak layak huni yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.
Adapun nilai yang didapatkan dalam pencairan tahap 2 bagi 13 penerima bantuan yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 5.000.000 dari total Rp. 17.500.000 per penerima bantuan. Dari dana bansos tersebut penerima akan memperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dan dinding.
By TFL RTLH
Bidang Perumahan


