DINPERKIM Kab. Demak kamis, 26 November 2020,
Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Norma Standar Pedoman dan Kriteria atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Konsultan PUPR didampingi oleh Saik Hidayatullah dan Perwakilan Kelompok Masyarakat BP-SPAM Tirta Jaya melakukan validasi lapangan dan administratif jalannya Progran DAK individu di Desa Gedangalas Kecamatan Gajah. Validasi ini meliputi pengecekan administrasi RKM, Gambar, RAB dan Proposal Pencairan.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan fisik DAK Sanitasi, diketahui bahwa pembangunan sarana sanitasi dasar yang dikunjungi di 50 KK sudah terbangun seratus persen.

