TFL Bimbing Pemdes Agar LPJ Akuntabel

Dinperkim, Rabu 25 November 2020, Penyusunan laporan Pertanggung Jawaban dari pemerintah desa yang menerima bansos RTLH harus sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dari itu TFL RTLH melakukan pembinaan dalam penyusunan LPJ di Desa Kedondong.

LPJ sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan harus akuntabilitas. Penggunaan dana bansos harus disertai bukti dokumentasi supaya saat diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan lebih mudah.

Tujuan Kegiatan ini untuk menekan kesalahan penyusunan laporan, memberikan pemahaman penerima bantuan dan Pemerintah Desa Kedondong untuk menyusun LPJ dengan baik.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *