Dinperkim Demak, Selasa, 24 November 2020 ; Perjalanan program Hibah Air Minum Perdesaaan Kabupaten Demak di tahun ke-4 bulan November 2020 sudah tahap finalisasi didukung dengan keluarnya reviu yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terhadap hasil verifikasi kegiatan pemasangan Sambungan Rumah di 3.130 rumah kategori warga Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai penerima manfaat sambungan air minum yang tersebar di 16 desa Kabupaten Demak Pagi tadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Akhmad Sugiharto, ST, MT didampingi oleh Nurul Prasetyani, ST.M.Si selaku Ketua District Projetc Managemet Unit (DPMU) Kabupaten Demak menghadiri Exit Meeting Reviu HAMP 2020 yang bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk menyimak paparan hasil reviu dan dilanjutkan penandatangan Bertia Acara dan Resume Hasil Laporan Reviu atas Verifikasi Pelaksanaan HAMP tahun 2020 di Kabupaten Demak.
Dari simpulan hasil reviu atas laporan verifikasi pelaksanaan program Hibah Air Minum Perdesaah tahun 2020 yang di susun oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Tengah terdapat 3.115 Sambungan Rumah memenuhi kriteria dan melampaui hasil yang di targetkan oleh program HAMP sejumlah 3.000 Sambungan Rumah dengan demikian nilai pekerjaan Sambungan Rumah Hibah Air Minum Perdesaan Pemerintah Kabupaten Demak dapat di pertimbangkan untuk mendapatkan penggantian dari pusat menggunakan APBN tahun 2020 yaitu sebesar 100% senilai 6 Miliar Rupiah.
Adapun sejumlah 15 Sambungan Rumah cadangan yang tidak memenuhi kriteria, walaupun capaian target telah memenuhi 100% tidak membuat kita berpuas diri, Pemerintah Kabupaten Demak akan terus melaksanakan perbaikan perbaikan supaya program HAMP ke depan menjadi lebih baik lagi dan lebih bermanfaat bagi masyrakat , ungkap Akhmad Sugiarto dalam memberikan tanggapan terhadap hasil reviu yang disampikan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya untuk mendapatkan reimburse dari APBN masih satu langkah yang harus ditempuh yaitu penyampaian surat permintaan Penyaluran Hibah dari Bupati Demak beserta kelengkapan dokumen lainnya kepada Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK Kementerian Keuangan RI, sesuai dengan waktu yang ditentukan.





