Dinperkim, Kamis 19 November 2020.
Laporan pertanggungjawaban Desa Sidorejo sudah dikumpulkan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Demak, rencananya laporan pertanggungjawaban nanti akan diserahkan secara langsung ke BPKPAD.
Dalam laporan Pertanggung jawaban ini semua terekam tentang catatan keuangan, dan foto-foto kegiatan, laporan ini bisa menjadi contoh ke desa lain supaya pemerintah desa lain segera mengirimkan LPJ nya.
Penggunaan dana hibah harus disesuaikan dengan proposal atau rencana anggaran belanja yang telah diusulkan. Sehingga apabila terjadi perubahan dalam rencana belanja, maka diharapkan penerima hibah segera melaporkannya oleh TFL.
By TFL RTLH
Bidang Perumahan
