Dinperkim, Senin 16 November 2020,
Menindak lanjuti hasil verifikasi surat keputusan Bupati Demak Nomor : 900/62 Tahun 2020 Tanggal 17 Februari 2020 tentang daftar penerima dan besaran hibah dan bantuan sosial serta penunjukan perangkat daerah sebagai pengelola kegiatan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.
Terdapat beberapa nama yang tidak sesuai dengan KTP Elektronik, sesuai juknis kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni Kabupaten Demak Tahun 2020 nomor:700/169/1/2020, pemerintah desa mulyorejo memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa penerima manfaat adalah orang yang sama dengan melampirkan alamat di SK Bupati dan alamat di KTP ,mengetahui dari Camat Demak dan Kepala Desa Mulyorejo serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
