Dinperkim Kab. Demak, Kamis 5 November 2020,
Perda Nomor 11 Tahun 2016 ada sebanyak 86.426 unit RTLH di Kabupaten Demak hingga Tahun 2019 tercatat 82.519 unit RTLH belum tertangani. Dimana sudah dilakukan identifikasi isu dan permasalahan salahsatunya banyaknya sumber database RTLH, semua data baik PBDT 2015, E-RTLH, Simperum, dan Sibaru tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Dari isu dan permasalahan tersebut Dinperkim membuat aksi perubahan dengan single database perumahan menuju demak tuntas rumah tidak layak huni berbasis e-ruqyah sebagai acuan dalam kegiatan penuntasan rumah tidak layak huni di Kab.Demak. Rencana akan dilaksanakan pada bulan November-Desember 2020 di 2 lokasi pendataan Kecamatan Demak dan Kecamatan Kebonagung.
Aksi perubahan ini memberi manfaat tercapainya target RPJMD 2016-2021 desa tuntas RTLH di Kabupaten Demak, Single database perumahan yang valid, Single database perumahan lebih tepat sasaran dan manfaat, Single database perumahan mudah diakses dan di-update kapan saja dan dimana saja dan Terjalinnya jejaring kerja yang baik antara masyarakat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten, serta dapat Meningkatkan kepuasan masyarakat.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
