Verifikasi Lapangan Desa Baleromo, Desa Rejosari dan Desa Banyumeneng

Dinperkim Kab.Demak, Kamis 22 Oktober 2020. Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu yang menjadi salah satu kegiatan penyaluran dana bantuan sosial berupa uang untuk pemugaran rumah tidak layak huni menjadi ujung tombak di lapangan karena verifikasi dan evaluasi menjadi tugas pokoknya.

Untuk mencegah agar bantuan rehab bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak tepat sasaran, TFL RTLH mulai melakukan survei lokasi di beberapa desa, diantaranya Desa Baleromo 3 calon penerima, Desa Rejosari 19 calon penerima, dan Desa Banyumeneng ada 16 calon penerima. Bantuan untuk tahun anggaran 2020 ini sebagai upaya mengurangi RTLH yang ada di Kabupaten Demak, hasil dari verifikasi ini ada 4 penerima di Desa Banyumeneng Yang sudah mendapatkan bantuan rehab dari program BSPS. TFL RTLH mengumpulkan foto copy KK, foto copy KTP, dan foto copy pembayaran pajak rumah setiap penerima untuk di cek ulang datanya. Diharapkan dengan adanya bantuan ini dapat membantu warga Kabupaten Demak memiliki hunian yang layak.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *