Pendampingan Penyusuan LPJ

Dinperkim Kab. Demak, Selasa 13 Oktober 2020, TFL RTLH tidak henti-hentinya memberikan pendampingan terkait Laporan Pertanggung Jawaban RTLH. Kali ini Fajar selaku TFL RTLH kembali melakukan pendampingan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni di Balai Desa Cangkring.

Seperti diketahui bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan merupakan dokumen tertulis yang dibuat untuk menggambarkan seluruh pelaksanaan kegiatan. Penggunaan anggaranpun harus jelas tertuang dalam LPJ tersebut. Tujuannya tentu untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan kegiatan. Jadi tugas perangkat desa tidak hanya sampai pada pelaksanaan kegiatan saja, tetapi juga ada keharusan membuat LPJ, kegiatan seperti ini diperlukan untuk memberi pemahaman kepada para perangkat desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran yang telah diberikan. LPJ Program RTLH harus dibuat dengan hati-hati, sebab pertanggungjawabannya tidak hanya kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga kelak dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *