Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kerangkulon Clear

Dinperkim Kab. Demak, Jum’at 2 Oktober 2020, Program RTLH merupakan salah satu upaya dari pemerintah pusat untuk mengurangi rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Salah satunya di Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam, sosialisasi sudah dilakukan, yang disampaikan dalam penyuluhan antara lain prosedur kegiatan, tata cara pelaksanaan program, tanggung jawab penerima bantuan, sanksi, ketentuan rumah layak huni, penyusunan rencana anggaran biaya, pelaporan kegiatan dan lain-lain.


Dalam pelaksanaan verifikasi lapangan di Desa Kerangkulon sudah sesuai dengan JUKNIS yang berlaku dan transparan, dapat dilihat dari tenaga fasilitator lapangan sudah memverifikasi dan kepada calon penerima bantuan yang diusulkan desa sebelumnya sesuai dengan persyaratan dan kriteria bantuan rumah tidak layak huni dalam juknis dan aturan yang berlaku. Perangkat desa juga sudah melakukan tugas dan fungsinya dalam bantuan bantuan rumah tidak layak huni dengan aktif membantu dan menemani tenaga fasilitator lapangan untuk melaksanakan verifikasi lapangan.
Pencairan bantuan pun sudah dilaksanakan, penerima bantuan mendapatkan Rp.15.000.000 dengan rincian Rp.13.000.0000 untuk material, Rp.1.750.000 untuk upah tenaga kerja, dan Rp.250.000 untuk administrasi.

Dalam proses pemanfaatan bantuan rumah tak layak huni di Desa Kerangkulon sudah terimplementasi sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku dan sudah memanfaatkan dana bantuan dengan baik seluruh penerima bantuan sudah melaksanakan pembangunan 100%.

Pelaksanaan pelaporan di desa Kerangkulon sudah sesuai dengan JUKNIS yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari penyerahan pertanggung jawaban tidak melewati masa berakhirnya tahun anggaran.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *