Demak, Selasa 29 September 2020 Tempat pembuangan akhir (TPA) merupakan bagian tak terpisahkan dengan kegiatan kebersihan. Semua sampah yang diangkut didistribusikan ke TPA.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, selama ini melaksanakan pembuangan sampah di TPA Kalikondang. Kini kondisi TPA Kalikondang sudah tidak mampu menerima pendistribusian sampah karena tempat yang tak mampu lagi menampung. Selain itu, sesuai dengan keaepakatan dengan masyarakat sekitar, di akhir tahun ini TPA Kalikondang resmi ditutup.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, di dapatkan informasi bahwa pembuangan sampah sementara dilaksanakan di Desa Bermi Kecamatan Mijen. Untuk itu, Bapak Suparno, SE selaku kepala sekai kebersihan melaksanakan rapat koordinasi dengan mandor dan driver armada kebersihan pada hari ini, Selasa 29 September 2020 di ruang pertemuan dinperkim. Dalam arahannya, beliau memberikan instruksi bahwa pelaksanaan pembuangan sampah di TPA di desa Bermi Kecamatan Mijen akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober.
Untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan kebersihan ini, bapak Suparno bersama staf seksi kebersihan menyusun ulang jadwal dan sistem operasi armada.
By : April
Bidang Perumahan


