Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Lomba Kampung Juara Tingkat Kabupaten Demak tahun 2020, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak mengundang ketua tim pemenang Lomba Kampung Juara peringkat 1-6 pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 bertempat di Ruang Rapat DINPERKIM Kab. Demak. Tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk menentukan usulan-usulan hadiah lomba kampung juara yang telah diusulkan oleh warga kampung juara.
Kriteria Usulan Hadiah Lomba Kampung Juara 2020 adalah sebagai berikut:
- Berwujud bangunan fisik (pekerjaan konstruksi)
- Merupakan bangunan permanen
- Estimasi umur konstruksi minimal 5 tahun
- Jenis konstruksi diharapkan 1 jenis dan maksimal 2 jenis
- Pekerjaan konstruksi harus tuntas dengan menyesuaikan pagu anggaran sehingga tidak berstatus KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan)
- Bangunan tidak berwujud karya seni rupa, yang sulit diukur nilai uangnya
- Wujud pekerjaan tidak termasuk beutifikasi
- Berlokasi di lahan untuk fasilitas umum/social, bukan lahan milik pribadi/kelompok/Lembaga/Yayasan.
- Lokasi yang dimaksud merupakan lahan siap bangun, bebas dari penguasaan pihak lain secara illegal.
- Nilai manfaat bangunan dirasakan oleh masyarakat umum bukan individu.
- Keberlanjutan pemeliharaan bangunan menjadi tanggung jawab kampung/masyarakat sekitar.

Pada Rapat Koordinasi Usulan Hadiah Lomba Kampung Juara telah diperoleh beberapa usulan usulan hadiah lomba dari pemenang lomba kampung juara peringkat 1-6. Usulan-usulan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 secara kontraktual.
By :PUT_PLP_PKP
Bidang PKP Dinperkim