Rapat Koordinasi Usulan Hadiah Lomba Kampung Juara

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Lomba Kampung Juara Tingkat Kabupaten Demak tahun 2020, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak mengundang ketua tim pemenang Lomba Kampung Juara peringkat 1-6 pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 bertempat di Ruang Rapat DINPERKIM Kab. Demak. Tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk menentukan usulan-usulan hadiah lomba kampung juara yang telah diusulkan oleh warga kampung juara.

                    Kriteria Usulan Hadiah Lomba Kampung Juara 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Berwujud bangunan fisik (pekerjaan konstruksi)
  2. Merupakan bangunan permanen
  3. Estimasi umur konstruksi minimal 5 tahun
  4. Jenis konstruksi diharapkan 1 jenis dan maksimal 2 jenis
  5. Pekerjaan konstruksi harus tuntas dengan menyesuaikan pagu anggaran sehingga tidak berstatus KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan)
  6. Bangunan tidak berwujud karya seni rupa, yang sulit diukur nilai uangnya
  7. Wujud pekerjaan tidak termasuk beutifikasi
  8. Berlokasi di lahan untuk fasilitas umum/social, bukan lahan milik pribadi/kelompok/Lembaga/Yayasan.
  9. Lokasi yang dimaksud merupakan lahan siap bangun, bebas dari penguasaan pihak lain secara illegal.
  10. Nilai manfaat bangunan dirasakan oleh masyarakat umum bukan individu.
  11. Keberlanjutan pemeliharaan bangunan menjadi tanggung jawab kampung/masyarakat sekitar.

Pada Rapat Koordinasi Usulan Hadiah Lomba Kampung Juara telah diperoleh beberapa usulan usulan hadiah lomba dari pemenang lomba kampung juara peringkat 1-6. Usulan-usulan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 secara kontraktual.

By :PUT_PLP_PKP
Bidang PKP Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *