416 Rumah Di Desa Mangunrejo Di Validasi

DINPERKIM Kab. DEMAK, Selasa 25 Agustus 2020, mulai melakukan pendataan berdasarkan PBDT 2015 program pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai database/informasi pelaksanaan program pemugaran RTLH di Kab.Demak, proses pendataan RTLH kali ini dilakukan di Desa Mangunrejo sebanyak 416 data sudah divalidasi melalui TFL RTLH dan dibantu oleh perangkat desa setempat, verifikas rumah dilakukan by name by address dan sesuai indikator yang telah ditetapkan. Salah satu ketentuan warga yang menjadi sasaran program RTLH adalah, bukan penerima bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi gempa bumi, sebab untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sesuai kategori.

Sasaran penerima bantuan RTLH berdasarkan beberapa kriteria antara lain, dilihat kondisi “aladin” (atap, lantai dan dinding), atap tidak bocor, lantai tidak dari tanah serta dinding bagus tidak lembab, Perkim akan melihat juga dari komponen lain. Komponen yang dimaksudkan adalah dari sisi Dinas Kesehatan, sebuah RTLH dilihat dari ventilasi dan fasilitas toilet, dan untuk lingkungan hidupnya terkait dengan kondisi sanitasi di lingkungan tersebut.

[By : Tim TFL RTLH]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *