Pencairan Dana Bantuan RTLH Untuk Kecamatan Karanganyar

DINPERKIM Kab. DEMAK, Senin 24 Agustus 2020, mencairkan dana bantuan sosial (bansos) untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Bank Jateng Cabang Demak. Pencairan dana ini ditujukan pada 21 penerima manfaat di Kecamatan Karanganyar. Bansos RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Bantuan ini sifatnya tidak terus menerus dan selektif dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial .

Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 15.000.000 dengan rincian Rp. 13.000.000 untuk material, Rp.1.750.000 untuk upah tenaga kerja dan Rp. 250.000 untuk administrasi.
penerima manfaat RTLH harus bijak dalam penggunaan dan pengelolaan dana yang diterima sehingga pembangunannya bisa terealisasi dengan baik. realisasi pencairan dana bantuan renovasi RTLH berbentuk uang tunai, yang hanya bisa diambil oleh pihak yang bersangkutan dan harus segera dibelanjakan bahan bangunan.

[By : Tim TFL RTLH]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *