DINPERKIM Kab. DEMAK, Rabu 19 Agustus 2020, Sesuai dengan amanat dalam UUD 1945, bahwa rumah merupakan hak setiap orang untuk dapat meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupannya. Oleh karenanya, Dinperkim Kab. Demak melakukan validasi data PBDT 2015 agar bantuan tepat sasaran. Validasi kali ini dilakukan di Desa Werdoyo Kecamatan Kebonagung sebanyak 430 BNBA.
perealisasian kegiatan ini berjalan baik, dari pelaksanaan yang melibatkan masyarakat dan perangkat desa setempat, diharapkan agar program ini berkesinambungan sehingga dapat secara cepat mengentaskan kemiskinan mengingat masih banyak masyarakat yang memiliki rumah yang belum layah huni.
By : Tim TFL RTLH
Editor : Humas
Bidang Perumahan Dinperkim


