DINPERKIM Kab. DEMAK – Desa Sidoharjo, Selasa 4 Agustus 2020 bertempat di rumah koordinator LKM telah dilaksanakan pendampingan penyusunan laporan keuangan oleh Tim 2 Pamsimas, hal ini bertujuan agar KKM bisa mengadministrasikan laporan keuangan dengan baik dan tertib.
Hal yang harus diperhatikan dalam pengadministrasian laporan keuangan adalah sebagai berikut:
- KKM dan satlak membuat administrasi sesuai format yang ada di Juknis Pamsimas
- Ketentuan pembukuan harus sesuai dengan Juknis Pamsimas antara lain saldo di tangan tidak boleh lebih dari 2 juta selama waktu 5 hari setelah pengambilan uang, laporan harus ditempel di papan informasi, laporan ditutup setiap tanggal 25 di tiap bulan.
- Bukti fisik pengeluaran berupa nota, kwitansi, dan dokumen pendukung yang lain harus ada dan sinkron dengan pelaporan yang sudah dikerjakan.
Secara garis besar LKM Langgeng Jaya desa Sidoharjo sudah mengadministrasikan laporan keuangan dengan baik, pengambilan uang sebesar Rp. 97.733.500,- dipergunakan untuk pembayaran sumur bor Rp. 60.479.500,-; pembuatan SCT Rp. 1.500.000,- pembuatan Bak penampung Rp. 32.000.000,- dan BOP sebesar Rp. 2.000.000,-; sedangkan saldo kas yang ditangan sebesar Rp. 954.000,-.
Penyerapan dana harus seimbang dengan progres fisik di lapangan, untuk itu Tim 2 Pamsimas selalu mendampingi LKM dalam setiap tahapan kegiatan serta selalu koordinasi dengan LKM, satlak dan Pemerintah desa, sehingga meminimalisir kesalahan yang berakibat pembengkakan dana karena menyimpang dari RKM yang sudah direncanakan, dan untuk progres fisik saat ini sebesar 36%.
By : Tim 2 TFL Pamsimas
Editor : Humas Dinperkim
Bidang PKP Dinperkim
